Logo

Surat Pengganti Ijazah/Rapor

📌 Informasi Umum

Layanan ini digunakan untuk pengajuan surat pengganti ijazah, raport dan dokumen resmi lainnya.

📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang melaporkan kepada petugas layanan di sekolah bahwa Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lain telah hilang/rusak dengan membawa bukti pendukung/persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Pemohon mengisi/menulis di buku kendali pelayanan;
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku kepada petugas;
  4. Kepala TU menindaklanjuti dengan meneliti berkas-berkas untuk surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/Dokumen lain yang telah hilang/rusak;
  5. Kepala TU membuat surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lain dengan format sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lain diberi nomor surat serta ditempel pas foto ybs sesuai ketentuan;
  7. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lain disahkan Kepala Sekolah dengan tanda tangan diatas materai yang cukup dan di stempel sekolah;
  8. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lain yang sudah disahkan Kepala Sekolah dengan tanda tangan diatas materai yang cukup dan di stempel sekolah selanjutnya diajukan kepada Kepala Balai Pendidikan Menengah Kab. Sleman untuk dimintakan tanda tangan dan cap dinas pengesahan sebagai mengetahui;
  9. Kepala TU mengecek kembali keabsahan surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lainnya;
  10. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lainnya yang sudah jadi diserahkan oleh petugas kepada ybs;
  11. Pemohon menulis bukti penerimaan surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport/dokumen lainnya yang diminta di buku kendali pelayanan.

📑 Persyaratan Pelayanan

⬅ Kembali