Layanan ini digunakan untuk pengajuan mahasiswa yang akan melakukan PPL atau Magang di SMKN 1 Kalasan.
📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Calon pengguna layanan mengajukan Surat permohonan tempat PPL/ Magang dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari peneliti, disertai: Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk) dan surat keterangan dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari pengguna, bisa secara online melalui akun media social, web site, e-mail.;
Bila datang langsung ke sekolah dengan mengenakan pakaian yang resmi, jaket/jas almamater, sopan, rapi;
Kepala sekolah melakukan disposisi kepada Waka Urusan Kurikulum untuk mengelola, membantu pengguna layanan;
Waka Urusan Kurikulum memperkenalkan pengguna layanan kepada warga sekolah; menjelaskan maksud dan tujuan dari pengguna layanan serta menunjuk guru pendamping/ guru pamong sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pengguna
Urusan Tata Usaha membantu urusan yang terkait administrasi laporan PPL/ Magang.
📑 Persyaratan Pelayanan
Calon pengguna layanan mengajukan Surat permohonan tempat PPL/ Magang dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari pengguna, disertai: Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk) dan surat keterangan dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari pengguna, bisa secara online melalui akun media social, web site, e-mail;
Bila datang langsung ke sekolah dengan mengenakan pakaian resmi, jaket/jas almamater, sopan, dan rapi.