Layanan ini digunakan untuk pengajuan penelitian di SMKN 1 Kalasan.
📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Calon pengguna layanan mengajukan Surat permohonan rekomendasi penelitian atau observasi Tentang Pendidikan dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari peneliti, disertai: Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk) dan Satu (1) eksemplar proposal penelitian (bila ada); bisa melalui akun media sosial, website, e-mail;
Bila datang langsung ke sekolah dengan mengenakan pakaian yang resmi, jaket/jas almamater, sopan, rapi;
Kepala sekolah melakukan disposisi kepada Waka Urusan Kurikulum untuk mengelola, membantu pengguna layanan;
Waka Urusan Kurikulum memperkenalkan pengguna layanan kepada warga sekolah, menjelaskan maksud dan tujuan dari pengguna layanan serta menunjuk guru pendamping sesuai dengan materi penelitian atau observasi;
Urusan Tata Usaha membantu membuat surat keterangan sudah selesai melakukan Penelitian atau observasi tentang pendidikan.
📑 Persyaratan Pelayanan
Calon pengguna layanan mengajukan Surat permohonan rekomendasi Penelitian atau Observasi Tentang Pendidikan dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari peneliti, disertai: Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk) dan Satu eksemplar proposal penelitian (bila ada); bisa secara online melalui akun media sosial, website, dan e-mail;
Bila datang langsung ke sekolah dengan mengenakan pakaian resmi, jaket/jas almamater, sopan, dan rapi.