Legalisir Ijazah dan Dokumen
📌 Informasi Umum
Layanan ini digunakan untuk legalisir ijazah, raport dan dokumen resmi lainnya.
📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pihak yang berkepentingan menyerahkan fotokopi ijazah dan atau dokumen lainnya sebanyak yang dibutuhkan kepada petugas;
Pihak yang berkepentingan menunjukkan ijazah dan atau dokumen lainnya yang asli kepada petugas untuk verifikasi dan validasi;
Petugas menanyakan kepada pihak yang berkepentingan maksud dan tujuan legalisir;
Pihak yang berkepentingan mengisi buku kendali legalisir yang disediakan petugas;
Petugas mempersilakan kepada pihak yang berkepentingan untuk menunggu di tempat yang tersedia, selama proses legalisir;
Petugas membubuhkan cap legalisir diatas kertas fotokopi ijazah dan atau dokumen lainnya;
Petugas memintakan tanda tangan pengesahan legalisir ijazah dan atau dokumen lainnya kepada Kepala Sekolah atau Kepala Tata Usaha;
Petugas membubuhkan cap dinas sekolah di atas tanda tangan pengesahan legalisir;
Petugas memanggil pihak yang berkepentingan legalisir untuk mengisi bukti penerimaan dokumen hasil legalisir di buku kendali;
Petugas menyerahkan hasil legalisir ijazah dan atau dokumen lainnya kepada pihak yang berkepentingan;
Petugas menyimpan bukti arsip hasil legalisirnya.
📑 Persyaratan Pelayanan
Pihak yang berkepentingan membawa ijazah dan atau dokumen lainnya yang asli;
Pihak yang berkepentingan menyediakan fotokopi ijazah dan atau dokumen lainnya sesuai yang diperlukan;
Pihak yang berkepentingan berpakaian sopan dan rapi.
⬅ Kembali