Logo

Legalisir Ijazah dan Dokumen

📌 Informasi Umum

Layanan ini digunakan untuk legalisir ijazah, raport dan dokumen resmi lainnya.

📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pihak yang berkepentingan menyerahkan fotokopi ijazah dan atau dokumen lainnya sebanyak yang dibutuhkan kepada petugas;
  2. Pihak yang berkepentingan menunjukkan ijazah dan atau dokumen lainnya yang asli kepada petugas untuk verifikasi dan validasi;
  3. Petugas menanyakan kepada pihak yang berkepentingan maksud dan tujuan legalisir;
  4. Pihak yang berkepentingan mengisi buku kendali legalisir yang disediakan petugas;
  5. Petugas mempersilakan kepada pihak yang berkepentingan untuk menunggu di tempat yang tersedia, selama proses legalisir;
  6. Petugas membubuhkan cap legalisir diatas kertas fotokopi ijazah dan atau dokumen lainnya;
  7. Petugas memintakan tanda tangan pengesahan legalisir ijazah dan atau dokumen lainnya kepada Kepala Sekolah atau Kepala Tata Usaha;
  8. Petugas membubuhkan cap dinas sekolah di atas tanda tangan pengesahan legalisir;
  9. Petugas memanggil pihak yang berkepentingan legalisir untuk mengisi bukti penerimaan dokumen hasil legalisir di buku kendali;
  10. Petugas menyerahkan hasil legalisir ijazah dan atau dokumen lainnya kepada pihak yang berkepentingan;
  11. Petugas menyimpan bukti arsip hasil legalisirnya.

📑 Persyaratan Pelayanan

⬅ Kembali