Logo

Layanan Informasi

📌 Informasi Umum

Layanan ini digunakan untuk pengajuan permintaan informasi.

📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan Informasi Publik via: telepon, fax, email, web, WA, dan media sosial lainnya atau datang langsung;
  2. Petugas mencatat data pemohon Informasi Publik dan melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan Informasi Publik;
  3. Pemberitauan permohonan Informasi Publik ke bagian atau unit yang terkait;
  4. Permohonan Informasi Publik yang ringan langsung diselesaikan;
  5. Permohonan Informasi Publik berat dan kompleks memerlukan waktu lebih untuk penyelesaiannya;
  6. Diproses oleh semua bagian yang terkait, kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon.

📑 Persyaratan Pelayanan

⬅ Kembali